SELUMA, BENGKULU – Pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi di Dusun III, Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam publik. Proyek dengan nilai anggaran Rp102.736.000 tersebut diduga kuat sarat penggelembungan anggaran (mark-up) dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat desa.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek jalan rabat beton tersebut memiliki spesifikasi panjang 145 meter, lebar 2,30 meter, dan tebal 15 cm, dengan total volume pekerjaan sekitar 50,02 meter kubik. Jika dirinci, nilai anggaran per kubikasi diduga mencapai Rp2.053.898, angka yang dinilai tidak wajar dan jauh di atas standar harga satuan proyek sejenis.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak semata-mata dibangun untuk kepentingan masyarakat, melainkan diduga dijadikan sarana meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Kualitas Dipertanyakan, Jalan Sudah Retak
Ironisnya, dari hasil pantauan tim media di lapangan pada Senin, 8 Desember 2025, ditemukan fakta bahwa jalan rabat beton tersebut telah mengalami retak-retak, meski belum lama selesai dikerjakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mutu pekerjaan dan pengawasan teknis yang dilakukan.
Padahal, infrastruktur jalan sentral produksi sangat vital bagi masyarakat desa, khususnya petani, sebagai penunjang aktivitas ekonomi dan distribusi hasil pertanian.
Kepala Desa Bungkam
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Air Periukan melalui pesan WhatsApp pada 8 Desember 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi, sikap yang justru memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat Desa Air Periukan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Seluma untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi APBDes Desa Air Periukan Tahun 2025, khususnya pada pekerjaan fisik.
Jika terbukti terjadi mark-up atau penyalahgunaan anggaran, publik menuntut agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, dari pusat hingga desa.
Awak media menegaskan bahwa pengawasan dana desa merupakan bagian dari kontrol publik, agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ladang bancakan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.(***)
Sumber: Sulaidi







