KKJ Nilai Kemerdekaan Pers Darurat, Negara Diduga Kendalikan Informasi Bencana di Sumatra

Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai kemerdekaan pers di Indonesia berada dalam kondisi darurat menyusul maraknya pembatasan dan intimidasi terhadap pemberitaan bencana di Sumatra. KKJ menduga negara secara aktif mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta di lapangan yang bertentangan dengan narasi resmi pemerintah.

Atas kondisi tersebut, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi, sekaligus menjamin perlindungan penuh bagi kerja jurnalistik, khususnya dalam peliputan bencana.

“Presiden RI harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatra, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung, Jumat (19/12/2025).

KKJ mencatat, dalam beberapa hari terakhir terjadi pembatasan pemberitaan secara masif dan sistematis. Pola pembungkaman dinilai jelas dan berbahaya karena menyasar media arus utama dan dilakukan melalui berbagai cara.

“Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detikcom, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana,” ujar Erick.

Menurut KKJ, laporan-laporan yang dibatasi justru memuat kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan klaim dan narasi resmi pejabat negara. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mengendalikan informasi publik.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius menutup fakta dan membentuk persepsi tunggal. Ini bukan insiden terpisah, melainkan pola pembungkaman,” tegasnya.

Erick menegaskan, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perlu ditegaskan, upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum. Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kemerdekaan pers,” katanya.

Lebih jauh, KKJ menilai negara telah melanggar hak atas informasi warga negara. Pembatasan pemberitaan bencana dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan hak konstitusional publik.

“Hak atas informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujar Erick.

KKJ memperingatkan, pembungkaman informasi di tengah situasi bencana tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga terdampak karena publik kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan independen.

“Jika negara terus membungkam pers saat bencana, maka yang dikorbankan bukan hanya jurnalis, tetapi juga keselamatan rakyat,” pungkasnya.(***)

Pos terkait