foto: istimewa
Sidrap, Sulsel – Sikap Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam konflik agraria antara petani Kampung Wala dan PT Berdikari United Livestock (PT BULS) menuai kritik keras. Bupati Sidrap dinilai tidak berpihak pada petani dan justru menyesatkan masyarakat dengan mendorong penandatanganan kontrak di tengah sengketa lahan yang belum tuntas.
Sorotan menguat usai pertemuan di Rumah Jabatan Bupati, Senin (22/12), yang dihadiri Forkopimda dan perwakilan petani. Alih-alih memberi solusi adil, pertemuan tersebut meninggalkan kekecewaan karena petani diminta mengakui Sertifikat HGU PT BULS yang legalitasnya masih dipersoalkan dan akan digugat ke PTUN.
Perwakilan petani, Andi Abdul Rasyid, menegaskan dorongan kontrak sama dengan memaksa pengakuan atas HGU bermasalah yang bertentangan dengan rekomendasi Pemda Sidrap tahun 2000, yang menyatakan Kampung Wala harus dikeluarkan dari wilayah HGU.
Petani juga menilai Pemkab Sidrap lebih membela korporasi. Di lapangan, PT BULS diduga menahan hasil panen dan menekan petani tanpa langkah tegas pemerintah. Aspek kemanusiaan pun dinilai diabaikan, sebab penahanan panen terjadi saat sengketa belum berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat mendesak Pemkab Sidrap bersikap netral, mengedepankan jalur hukum yang konstitusional, serta melindungi hak hidup petani. “Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan mengamankan kepentingan korporasi,” tegas warga.(***)







