AJI Lhokseumawe: Intimidasi TNI terhadap Wartawan Alarm Bahaya bagi Demokrasi

foto: istimewa 

ACEH UTARA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melontarkan kecaman keras atas tindakan intimidasi, kekerasan, dan arogansi aparat TNI terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Insiden ini dinilai sebagai tamparan keras bagi kebebasan pers dan supremasi hukum di Indonesia.

Korban, Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, tengah meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, yang menuntut pemerintah menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Saat merekam dugaan tindakan represif aparat terhadap massa aksi, Fazil justru menjadi sasaran intimidasi. Seorang anggota TNI mendatanginya dan memaksa agar rekaman dihapus, meskipun telah dijelaskan bahwa video tersebut belum dipublikasikan dan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Tekanan tidak berhenti di situ. Praka inisial JD, anggota TNI lainnya, kembali mendatangi Fazil dengan nada mengancam. Ia berupaya merampas telepon genggam wartawan, bahkan melontarkan ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak segera dihapus.

Insiden tarik-menarik tak terhindarkan. Akibatnya, alat kerja wartawan rusak dan tidak dapat digunakan, secara nyata menghambat tugas jurnalistik serta menimbulkan kerugian materiil. Meski demikian, rekaman video masih tersimpan dan tidak hilang.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil yang sedang menjalankan tugas konstitusional.“Ini bukan kesalahpahaman biasa. Ini adalah intimidasi kasar dan bentuk nyata pembungkaman pers. Aparat seharusnya memahami bahwa kerja jurnalistik tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apa pun,” tegas Zikri.

AJI menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Fazil menegaskan kepada aparat bahwa dirinya bukan pembuat konten media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

AJI Kota Lhokseumawe menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, kebebasan berekspresi, dan supremasi hukum. Jika praktik intimidasi semacam ini dibiarkan, kata AJI, maka ruang demokrasi akan terus menyempit.

AJI mendesak:

  1. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
  2. Sanksi tegas dan terbuka terhadap Praka inisial JD sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
  3. Penggantian kerugian materiil atas rusaknya alat kerja wartawan.
  4. Jaminan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh dan wilayah lainnya.

AJI menutup pernyataannya dengan pesan tegas:
pers bukan musuh negara, dan kamera wartawan bukan ancaman keamanan.

 

“Jika aparat bersenjata merasa terancam oleh kerja jurnalistik, maka yang patut dipertanyakan adalah mentalitas kekuasaan yang masih represif. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” pungkasnya.(***)

Pos terkait