Surabaya – Upaya pelarian para pelaku perusakan rumah milik nenek Elina akhirnya terus dipersempit. Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menyergap satu tersangka tambahan, menguatkan dugaan bahwa aksi brutal tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu orang.
Tersangka berinisial SY tak berkutik saat dibekuk aparat di sebuah warung kopi di Surabaya, Selasa malam (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini menjadi babak lanjutan pengusutan kasus yang sempat mengguncang empati publik setelah videonya viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif penyidikan.“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana perusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Kombes Pol Abast, Rabu (31/12/2025).
Dengan diamankannya SY, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik menangkap MJ dan SAK. Ketiganya diduga berperan aktif dalam aksi perusakan yang berujung pada pengusiran paksa korban dari dalam rumahnya sendiri.
Menurut penyidik, SY memiliki peran krusial, yakni ikut menarik dan mengeluarkan nenek Elina saat amukan massa terjadi.“Perannya sama dengan pelaku lain, turut membantu mengeluarkan korban dari rumah pada saat kejadian berlangsung,” jelas Kombes Abast.
Polda Jatim memastikan bahwa para tersangka yang diamankan identik dengan pelaku yang terekam jelas dalam video viral, yang kini menjadi alat bukti utama penyidikan. Polisi juga menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada tiga nama.“Kami akan mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan rekaman video dan alat bukti lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegasnya.
Sejauh ini, delapan saksi telah diperiksa, dan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pelaku secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa aksi main hakim sendiri dan kekerasan terhadap warga lanjut usia tidak akan ditoleransi.(***)







