Bulukumba – Kebiadaban seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri mengguncang warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Tanpa belas kasih dan hati nurani, seorang pemuda berinisial AW (20) tega menghabisi nyawa ayahnya sendiri hanya karena urusan sepele: janji sepeda motor.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dapur rumah yang seharusnya menjadi tempat berkumpul keluarga berubah menjadi arena pembunuhan keji.
Korban diketahui berinisial AB (44), ayah kandung pelaku, yang selama ini tinggal serumah dengan tersangka. Ironisnya, nyawa sang ayah direnggut oleh darah dagingnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bulukumba, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di dapur sambil menggenggam sebila badik di tangan kanan. Tanpa peringatan, pelaku menarik tubuh korban, menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menusuk punggung kiri korban dengan brutal.
Tusukan tersebut menjadi luka mematikan. Korban sempat dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapat penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa ragu. Motif pembunuhan terbilang memprihatinkan dan mencerminkan hilangnya nilai kemanusiaan.
“Terjadi cekcok di dapur rumah. Pelaku menagih janji sepeda motor kepada korban. Karena korban kembali berjanji, pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban dalam posisi membelakangi pelaku,” ujar Iptu Muhammad Ali, Sabtu (10/1/2026).
Lebih mencengangkan lagi, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi keji tersebut, membuat emosinya tak terkendali hingga tega membunuh ayah kandungnya sendiri.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali dan Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman, berhasil meringkus pelaku dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 20.30 Wita, tidak jauh dari lokasi pembunuhan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Pada Sabtu, 10 Januari 2026, penyidik resmi menetapkan AW sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, laporan resmi terkait tragedi berdarah ini diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam sekitar pukul 23.51 Wita.
Peristiwa ini menjadi potret kelam rusaknya ikatan keluarga, ketika emosi, alkohol, dan keserakahan mengalahkan akal sehat, hingga nyawa seorang ayah harus melayang di tangan anaknya sendiri.
Lp:Kr Tompo







