Bulukumba – Rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, gagal dilaksanakan dan terpaksa ditunda, Senin (12 Januari).
Kegagalan eksekusi tersebut dipicu penolakan keras masyarakat yang didukung sejumlah LSM dan organisasi Pemuda Pancasila. Aksi penolakan sebagai bentuk perlawanan berlangsung masif. Warga menutup total akses jalan dari dua arah, membakar ban bekas, dan membuat wilayah tersebut lumpuh total selama aksi berlangsung.
Diperkirakan ratusan massa terlibat dalam aksi gabungan tersebut. Suasana sempat memanas, dengan teriakan protes dan penolakan terhadap rencana eksekusi yang akan dilakukan pengadilan Negeri Bulukumba.
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Aksi penolakan bermula dari rencana pelaksanaan eksekusi lahan oleh PN Bulukumba sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Hakim Nomor 118/PAN.W22-U11/HK2.4/I/2026.
Dalam surat tersebut, objek eksekusi disebutkan berupa tanah seluas kurang lebih enam hektare, dengan rincian:
Sawah sekitar tiga hektare
Kebun satu hektare
Kebun dua hektare
Eksekusi ini merujuk pada perkara perdata lama Nomor 14/PDT.G/2012/PN.BLK, antara Andi Abd. Karim bin A. Abd. Hafid dkk sebagai penggugat melawan Andi Sari binti Dea dkk sebagai tergugat.
Namun, persoalan muncul ketika batas-batas eksekusi ditarik di lapangan.
“Putusan pengadilan enam hektare, tapi yang mau dieksekusi di lapangan mencapai dua belas hektare,” tegas Suandi Bali, perwakilan warga, Senin (14 Januari 2026).
Menurut warga, tanah yang tidak pernah disengketakan justru ikut masuk dalam rencana eksekusi. Hal inilah yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran hak masyarakat.
Masyarakat Dusun Tamalaju yang tergugat menegaskan penolakan akan terus dilakukan apabila PN Bulukumba tetap memaksakan eksekusi tanpa kejelasan batas dan kepastian hukum.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi soal hak hidup warga. Kami akan bertahan,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bulukumba terkait penundaan eksekusi maupun tudingan perluasan objek lahan di luar putusan pengadilan.
Lp: Kamaluddin







