DPR Tancap Gas RUU Perampasan Aset: Koruptor Dipenjara Tak Cukup, Negara Wajib Ambil Kembali Uangnya

Tak Cukup Dipenjara, DPR Minta Harta Koruptor Disikat Negara

Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan era memenjarakan koruptor tanpa memulihkan kerugian negara harus diakhiri. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai, hukuman badan semata tidak memberi efek jera jika aset hasil kejahatan masih dinikmati pelaku atau keluarganya.

Pernyataan tegas itu disampaikan Sari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyusunan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (15/1/2026).

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, selama ini negara kerap kalah di ujung proses hukum. Pelaku memang dipenjara, tetapi uang rakyat yang dikorupsi justru lenyap atau disamarkan melalui berbagai modus.“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pidana penjara. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara hadir untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana,” tegas Sari.

Sari menekankan, RUU Perampasan Aset dirancang sebagai senjata hukum untuk menyasar harta hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku telah menjalani hukuman pidana. Dengan regulasi ini, negara memiliki ruang lebih luas untuk mengejar aset ilegal yang selama ini lolos dari jerat hukum.

Tak hanya korupsi, RUU tersebut juga menyasar kejahatan bermotif ekonomi besar, mulai dari terorisme, narkotika, hingga tindak pidana terorganisir yang mengandalkan keuntungan finansial sebagai tujuan utama.“Hari ini kita mulai pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sari.

DPR berharap, kehadiran RUU ini menjadi titik balik penegakan hukum: pelaku dihukum, jaringan kejahatan dilemahkan, dan uang negara dikembalikan untuk kepentingan rakyat.(***)

Pos terkait