Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merupakan hasil uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme jurnalistik ditempuh.
Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi disalahgunakan untuk langsung menjerat wartawan dengan proses hukum pidana, tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, pemaknaan bersyarat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan pers dan kebebasan berekspresi.“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mempertimbangkan penilaian Dewan Pers,” lanjutnya.
Putusan MK ini dinilai sebagai penguatan konstitusional terhadap kemerdekaan pers, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah mempidanakan wartawan atas produk jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.(***)







