Jakarta – Fenomena kriminalisasi terhadap guru kembali menuai sorotan tajam. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa penegakan disiplin oleh guru tidak boleh dipidanakan, karena berpotensi merusak sendi-sendi pendidikan nasional.
Hal tersebut disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama guru honorer Triwulan Sari dari SD Negeri 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Kasus yang menimpa Triwulan dinilai sebagai contoh nyata bagaimana guru bisa menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
“Saya sangat prihatin. Jangan sampai penegakan disiplin di sekolah justru dianggap sebagai tindak pidana. Jika ini dibiarkan, guru akan takut mendidik, takut menegur, dan akhirnya pendidikan karakter anak bangsa menjadi korban,” tegas Mercy.
Politisi yang dikenal vokal membela kelompok rentan ini mengingatkan, melemahnya kewenangan guru dalam mendisiplinkan murid akan berdampak serius terhadap pembentukan karakter dan budi pekerti luhur peserta didik di masa depan. Menurutnya, pendidikan tidak hanya soal akademik, tetapi juga nilai, etika, dan tanggung jawab.
Mercy juga mendorong aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan guru dan murid. Ia menilai, penyelesaian secara dialogis dan edukatif jauh lebih relevan ketimbang proses hukum yang justru mematahkan semangat pengabdian guru.
“Negara seharusnya hadir melindungi guru, bukan malah membuat mereka merasa terancam saat menjalankan tugas mulia,” pungkasnya.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang perlunya batas tegas antara perlindungan anak dan kewenangan guru dalam mendidik, agar dunia pendidikan tidak terus berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi.(***)







