foto: istimewa
Lampung Barat – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjamin asupan gizi anak justru diduga menyimpan persoalan serius. Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Lampung Barat resmi melaporkan dugaan praktik markup menu MBG di Kecamatan Sekincau ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan ketidaksesuaian antara nilai menu makanan yang diterima peserta didik dengan alokasi anggaran dari pemerintah. Aduan itu diterima dan diregistrasi Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan tanda terima laporan, pengaduan Fokal IMM Lampung Barat diterima oleh staf Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kejaksaan Negeri Lampung Barat atas nama Sapitri Veronika.
Ketua Fokal IMM Lampung Barat, Heri Agustiawan, S.Sos, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil klarifikasi langsung dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau. Dari hasil konfirmasi itu, pengelola SPPG disebut membenarkan bahwa menu MBG yang disajikan memang sesuai dengan foto yang sempat beredar luas di masyarakat.
Namun, fakta yang terungkap justru memunculkan tanda tanya besar. Menurut Heri, pihak SPPG mengakui bahwa nilai menu MBG untuk anak-anak tingkat taman kanak-kanak (TK) hanya sekitar Rp5.000 per porsi, jauh di bawah alokasi anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut mencapai sekitar Rp8.000 per porsi.
“Mereka mengakui nilai menu MBG untuk anak TK sekitar lima ribu rupiah. Padahal jatah dari BGN itu sekitar delapan ribu rupiah. Pertanyaannya sederhana: ke mana selisih tiga ribu rupiah tersebut,” ujar Heri kepada wartawan usai melapor.
Ia menambahkan, satu dapur SPPG rata-rata memproduksi lebih dari 2.000 porsi makanan setiap hari. Dengan selisih anggaran sekitar Rp3.000 per porsi, potensi dana yang diduga tidak sampai ke anak-anak bisa mencapai sekitar Rp3 juta per hari, atau puluhan juta rupiah dalam sebulan.
Atas dasar perhitungan tersebut, Fokal IMM Lampung Barat menilai dugaan markup menu MBG itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai tujuan utama program pemenuhan gizi anak.
“Ini bukan sekadar soal kualitas menu. Jika benar ada selisih anggaran, maka praktik ini kami nilai sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegas Heri.
Dalam laporannya, Fokal IMM Lampung Barat turut merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pemuda Muhammadiyah Lampung, Salda Andala, SH, menyatakan kehadiran pihaknya di Kejaksaan Negeri Lampung Barat merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Fokal IMM Lampung Barat.
“Kami datang untuk menegaskan bahwa perjuangan ini tidak sendiri. Jangan takut dan jangan mundur, meskipun ada tekanan atau ancaman dari pihak pengelola MBG Sekincau,” ujar Salda.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik dapur MBG Sekincau yang disebut bernama Anggun Dwi Puspita.
Kasus dugaan markup MBG Sekincau sebelumnya mencuat ke publik setelah viral kritik seorang wali murid, Rafita Sari, terkait menu MBG yang diterima anaknya. Dalam pengakuannya, Rafita menyebut dirinya sempat mendapat intimidasi dari pihak pengelola SPPG yang mendatangi rumahnya dan melontarkan kata-kata bernada tekanan.(***)







