Jalan Rusak Bukan Takdir, Itu Kelalaian Pemerintah

Jakarta – Setiap kali warga tewas akibat jalan berlubang, narasi yang diulang adalah “kecelakaan” dan “kurang hati-hati”. Padahal, menurut akademisi Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno kepada awak media, jalan rusak yang dibiarkan adalah bentuk kelalaian yang bisa berujung pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, penyelenggara jalan wajib memperbaiki kerusakan atau minimal memasang rambu peringatan. Jika pembiaran itu menyebabkan korban jiwa, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

Status jalan pun jelas: nasional tanggung jawab Menteri PU, provinsi tanggung jawab Gubernur, kabupaten/kota tanggung jawab Bupati atau Wali Kota. Tidak ada ruang saling lempar kewenangan.

Jika lubang dibiarkan menganga tanpa perbaikan dan tanpa rambu, itu bukan musibah. Itu kelalaian yang berpotensi pidana. Pertanyaannya, beranikah hukum menyentuh pemegang jabatan?(***)

Pos terkait