Bulukumba — Ironi mencuat dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Seorang ahli gizi, A. Yulia, mengaku diberhentikan secara sepihak saat dirinya tengah hamil enam bulan. Alasan yang disampaikan: kondisi kehamilan.
Pemberhentian itu terjadi di SPPG Balibo, Desa Balibo, Kecamatan Kindang. Yulia menyebut menerima pesan WhatsApp pada 10 Februari 2026 dari Kepala SPPG, Muh. Syamsir, yang menyatakan dirinya tidak dapat lagi dilibatkan dalam program.
Yang menjadi sorotan, keputusan itu tidak disertai surat resmi, tidak ada pemanggilan klarifikasi, dan tidak melalui mekanisme evaluasi tertulis. Hanya pesan singkat.
Padahal, Yulia menegaskan dirinya telah melalui seluruh tahapan rekrutmen. Ia mengikuti wawancara, dinyatakan lolos, bahkan telah menjalani masa magang di SPPG lain untuk memahami alur kerja dan tanggung jawab sebagai ahli gizi dalam program MBG.
“Sejak awal tidak pernah ada larangan atau ketentuan bahwa kehamilan menjadi penghalang. Saya sudah diterima dan mulai menjalani proses kerja. Tiba-tiba diberhentikan begitu saja,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Lebih jauh, saat dikonfirmasi, Kepala SPPG disebut menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan dari Koordinator Wilayah SPPI dan pihak yayasan. Pernyataan ini justru memperluas pertanyaan: apakah kebijakan tersebut memang menjadi sikap resmi lembaga? Jika iya, di mana dasar regulasinya?
Jika pemberhentian dilakukan semata karena kehamilan, maka praktik ini patut dikritisi keras. Kehamilan bukan pelanggaran disiplin, bukan bentuk ketidakmampuan profesional, dan bukan alasan sah untuk mencoret tenaga kerja yang telah lulus seleksi. Mengaitkan kapasitas kerja dengan status hamil tanpa penilaian objektif berpotensi menjadi bentuk diskriminasi berbasis gender.
Program MBG digadang-gadang sebagai program strategis demi masa depan generasi sehat. Namun bagaimana publik bisa percaya pada komitmen “gizi dan kepedulian”, jika di internal pelaksanaannya sendiri hak tenaga kesehatan perempuan justru dipertanyakan?
Yang lebih memprihatinkan, pola komunikasi melalui pesan pribadi tanpa prosedur administratif yang jelas menunjukkan lemahnya tata kelola. Program publik yang menggunakan anggaran dan membawa nama institusi seharusnya tunduk pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan perlindungan hak pekerja.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Koordinator Wilayah SPPI maupun pihak yayasan terkait dasar kebijakan tersebut. Publik menanti jawaban: apakah ini murni pertimbangan teknis, ataukah cermin dari sistem yang belum sensitif terhadap hak perempuan pekerja?
Kasus ini bukan sekadar soal satu orang ahli gizi. Ini tentang standar etika, keadilan, dan wajah sebenarnya pengelolaan program publik di daerah.(*)







