JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, serta Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam pengusutan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari pengembangan perkara. “Nanti akan kami sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan para saksi,” ujar Budi, Kamis (19/2/2026).
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni:
- PT Sinar Kumala Naga (PT SKN)
- PT Alamjaya Barapratama (PT ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (PT BKS)
Ketiganya diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum.
Menurut KPK, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor pertambangan batu bara, termasuk aktivitas hauling dan pengelolaan pelabuhan untuk mendukung distribusi hasil tambang.
Penyidik kini menelusuri lebih jauh mekanisme operasional, khususnya di PT SKN. KPK mendalami dugaan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik tiga korporasi tersebut oleh investor lain yang tidak memiliki izin resmi.
“Bagaimana proses pengoperasian dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu yang sedang kami dalami,” kata Budi.
Skema gratifikasi ini diduga berkaitan dengan pemberian fee berdasarkan jumlah produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kukar.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026), yakni:
- Johansyah Anton Budiman, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga
- Rifando, Direktur PT Sinar Kumala Naga
- Yospita Feronika BR Ginting, Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama
Pemeriksaan terhadap Johansyah dan Rifando difokuskan pada teknis produksi serta dugaan pembagian fee untuk pihak Rita Widyasari. Sementara Yospita dimintai keterangan terkait laporan dan angka produksi di PT Alamjaya Barapratama.
Kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara ini menjadi sorotan publik karena berpotensi menyeret nama tokoh politik dan pimpinan organisasi kemasyarakatan tingkat nasional. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan.
Perkara ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional.(***)







