Tambang Pasir Laut Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Babana, Aparat Dinilai Tutup Mata

Bulukumba – Aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga ilegal kembali berlangsung di Lingkungan Babana, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, tepatnya di muara sungai antara Basokeng dan Babana, Minggu (22/2/2026). Aktivitas ini memantik kritik tajam terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan pesisir.

Di lokasi, sejumlah rakit terlihat hilir mudik mengangkut pasir dari muara ke daratan. Material hasil pengerukan ditumpuk di tepi pantai dan diduga untuk diperjualbelikan. Kegiatan berlangsung terbuka pada siang hari tanpa tanda-tanda penghentian, seolah tak tersentuh pengawasan.

Ketua Binpro Lidik Pro Bulukumba, Andisbrow, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kontrol dan penindakan.

“Ini lokasi lama dengan pola lama. Dulu ada yang diproses sampai dipenjara. Sekarang aktivitas yang sama kembali berjalan. Kalau begini, publik berhak bertanya: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau memilih tidak tahu?” tegasnya.

Menurutnya, dalih penggunaan alat manual seperti sekop tidak dapat dijadikan tameng. Selama ada aktivitas pengerukan sumber daya alam yang kemudian dipasarkan, maka itu masuk dalam kategori pertambangan yang wajib mengantongi izin resmi.

“Jangan membungkus ini dengan narasi ekonomi rakyat. Kalau sudah ada transaksi jual beli, itu kegiatan usaha. Tanpa izin, itu pelanggaran. Hukum tidak mengenal istilah tambang kecil-kecilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi penegakan hukum. Dalam kasus sebelumnya, pelaku di lokasi yang sama diproses hingga ke pengadilan dan menjalani hukuman. Namun kini, aktivitas serupa kembali muncul tanpa tindakan tegas.

“Kalau dulu bisa dipenjara, kenapa sekarang seperti dibiarkan? Penegakan hukum tidak boleh musiman. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Dampak lingkungan menjadi ancaman serius. Pengerukan pasir di kawasan muara berpotensi mempercepat abrasi, merusak ekosistem pesisir, dan mengganggu mata pencaharian nelayan. Kerusakan di muara sungai bukan hanya soal hari ini, tetapi menyangkut keberlanjutan wilayah pesisir dalam jangka panjang.

“Kalau muara terkikis dan abrasi meluas, siapa yang bertanggung jawab? Jangan tunggu gelombang merusak permukiman baru semua sibuk turun lapangan,” tambahnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum polres Bulukumba (Tipidter) dan instansi terkait segera turun melakukan penyelidikan terbuka serta memastikan ada atau tidaknya izin resmi atas aktivitas tersebut. Transparansi, menurutnya, penting untuk menjawab kecurigaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi teknis terkait dugaan tambang pasir laut ilegal di Babana. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh pembiaran.(*)

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait