Nias Selatan – Aroma dugaan ketidakwajaran dalam proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp8.185.089.809,00 mencuat ke publik. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit. AMAK menilai proyek infrastruktur tersebut patut diaudit secara menyeluruh guna memastikan pelaksanaannya sesuai aturan dan bebas dari potensi penyimpangan.
Perwakilan AMAK, Feberius Buulolo, didampingi Pidar, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Anggaran Rp8,18 miliar bukan angka kecil, sehingga setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya kepada media, Selasa (24/2/2026).
AMAK mendesak agar audit dilakukan secara independen, mencakup seluruh tahapan pekerjaan—mulai dari administrasi, proses pengadaan, kualitas pekerjaan fisik di lapangan, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga realisasi anggaran. Pemeriksaan detail dinilai penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai kontrak dan standar mutu yang ditetapkan.
Mereka juga menekankan bahwa pengawasan bukan bertujuan menghakimi, melainkan memastikan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari potensi kerugian negara.
Di sisi lain, awak media masih berupaya mengonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.6 guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi atas laporan tersebut. Upaya ini dilakukan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi masih berlangsung. Pemberitaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penelusuran dan langkah resmi dari aparat penegak hukum.(***)







