150 Gram Sabu Siap Edar Digagalkan, Polres Jeneponto Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Jeneponto – Upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di Kabupaten Jeneponto kembali terpukul. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran 150 gram sabu dan menangkap seorang pria berinisial IS (45) dalam penggerebekan di kawasan Perumahan BTN Lontara Indah, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Rabu (25/2/2026). Kasat Resnarkoba AKP Imran Hamid didampingi Kasi Humas AKP Kaharuddin menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Digerebek Siang Hari, Pelaku Tak Berkutik

Operasi dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal Aiptu Asriel Alam langsung menyasar rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Saat petugas tiba, IS tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Jeneponto dan sekitarnya.

IS diketahui merupakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Jeneponto.

Barang Bukti Menguatkan Dugaan Peredaran

Dari tangan pelaku, polisi menyita:

  • 2 sachet plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu (100 gram bruto)
  • 6 sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu (50 gram bruto)
  • 1 batang pireks kaca
  • 1 set alat isap (bong)
  • 1 unit timbangan digital
  • 100 plastik klip kecil kosong
  • 2 unit telepon seluler

Total sabu yang diamankan mencapai 150 gram bruto—jumlah yang dinilai signifikan dan berpotensi merusak ratusan orang jika berhasil beredar.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Imran Hamid.

Komitmen Bongkar Jaringan

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Saat ini Sat Resnarkoba masih menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan distribusi yang lebih luas.

Kasi Humas AKP Kaharuddin menegaskan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan dan keberanian masyarakat melapor sangat menentukan,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Jeneponto. Polisi memastikan, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(***)

Pos terkait