KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terbaru, penyidik menggeledah rumah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati berinisial RYS, Jumat (27/2/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang turut menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini Jumat (27/2), penyidik menggeledah rumah Sdr RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa. Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).

Keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan orang diamankan, termasuk Sudewo. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Ratusan Jabatan Kosong Jadi Celah

KPK menduga praktik pemerasan terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati, meski detail wilayahnya belum diungkap ke publik.

Sebagai informasi, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Kondisi tersebut diduga menjadi celah terjadinya praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.(***)

Pos terkait