foto: istimewa
Jakarta – Gelombang protes terhadap kebijakan anggaran pendidikan tahun 2026 kian membesar. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) resmi menggugat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut dinilai menjadi pintu masuk penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang disebut-sebut berdampak pada rendahnya gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Sidang perdana telah digelar pada 25 Februari 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung 11 Maret 2026 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dan data lapangan.
Anggaran Ratusan Triliun, Guru Terima Ratusan Ribu
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan pihaknya hanya menguji Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun. Namun sekitar Rp223 triliun dialokasikan ke Badan Gizi Nasional. Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya memperoleh Rp56 triliun atau sekitar tujuh persen.
Di sisi lain, dana Transfer ke Daerah (TKD) sektor pendidikan turun menjadi Rp264 triliun. Penurunan ini disebut berdampak pada kemampuan daerah membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
P2G mengungkap data yang dinilai memprihatinkan. Di Sumedang, ada guru yang menerima Rp55.000 per bulan. Di Dompu, NTB, hanya Rp139.000 per bulan. Di Cianjur sekitar Rp300.000, di Lombok Timur Rp650.000, sementara di Aceh Utara ribuan guru menerima antara Rp200.000 hingga Rp750.000 per bulan.
“Akibat berkurangnya TKD dari APBN pendidikan ke daerah, gaji guru PPPK paruh waktu terdampak. Kami sudah menghimpun data-datanya,” tegas Satriwan.
Dinilai Bertentangan dengan UU Guru dan Dosen
P2G menilai kondisi ini tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin hak guru atas penghasilan layak dan kesejahteraan sosial.
Dalam sidang lanjutan nanti, P2G berencana menghadirkan langsung guru-guru PPPK paruh waktu sebagai saksi untuk menyampaikan kondisi riil yang mereka alami.
Ujian Bagi Komitmen Pendidikan
Persidangan ini bukan sekadar perdebatan anggaran, tetapi menjadi ujian atas komitmen negara dalam memprioritaskan kesejahteraan guru. Di tengah program prioritas nasional, para pendidik berharap anggaran pendidikan tidak kehilangan fokus pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pengajar.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan arah kebijakan anggaran pendidikan 2026, sekaligus menjawab pertanyaan besar: apakah guru tetap menjadi prioritas utama dalam belanja pendidikan nasional?(***)







