Pasutri di Banten Dibekuk Polisi, Jebak Wanita Muda Lewat Modus Lowongan Kerja Restoran

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar perempuan muda dengan modus penawaran lowongan kerja restoran. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, kedua tersangka berinisial FA (26) dan AB (27) ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan eksploitasi perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial.

“Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Maruli, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku awalnya merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai pegawai restoran. Namun setelah korban berada dalam kendali mereka, para perempuan tersebut justru dipaksa melayani pria sebagai pekerja seks komersial.

Korban kemudian dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per pelanggan.

“Dari hasil penyelidikan, praktik ini telah dijalankan oleh para tersangka selama kurang lebih satu tahun,” jelasnya.

Salah satu korban bahkan masih berusia 17 tahun. Remaja tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak, namun justru dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari.

“Tersangka menjanjikan bayaran hingga Rp10 juta jika korban mampu memenuhi target tersebut,” ungkap Maruli.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan praktik perdagangan orang tersebut, di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, akun aplikasi MiChat, serta sejumlah uang yang diduga hasil dari praktik eksploitasi korban.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain atau pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan ini,” tambah Maruli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak terkait. Polda Banten juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.

Polisi turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang menjanjikan penghasilan besar tanpa proses yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas TPPO,” tutup Maruli.(***)

Pos terkait