Dugaan Mafia BBM Subsidi Lintas Provinsi Mencuat, Aktivitas Pelansiran BBM Jadi Perbincangan Publik

“Modus Baru Mafia BBM Terkuak: Mobil Boks Diduga Jadi Alat Distribusi Ilegal”

Riau — Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI dalam aktivitas pelansiran bahan bakar minyak (BBM) lintas provinsi mendadak menjadi perhatian publik setelah informasi tersebut ramai beredar di media sosial.

Sejumlah sumber yang dihimpun awak media menyebutkan, oknum anggota TNI berinisial ILM diduga terlibat dalam aktivitas distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai prosedur. BBM subsidi tersebut disebut-sebut berasal dari wilayah Provinsi Jambi dan didistribusikan ke beberapa kota di Provinsi Riau.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa ILM diduga berupaya agar identitasnya tidak dipublikasikan secara terbuka. Dalam praktik yang disebut-sebut sebagai pelansiran BBM subsidi tersebut, ia diduga menggunakan nama orang lain berinisial IM sebagai pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan.

Tak hanya itu, armada pengangkut BBM juga diduga dimodifikasi dengan menggunakan mobil boks sebagai sarana transportasi. Modus ini disebut-sebut dilakukan untuk mengelabui petugas agar muatan BBM tidak mudah terdeteksi saat melintas di jalur distribusi antar daerah.

Dugaan aktivitas tersebut semakin menjadi sorotan setelah sebuah unggahan dari akun “Hujan Paneh” di platform TikTok beredar luas dan memicu berbagai komentar dari warganet. Dalam unggahan tersebut, aktivitas pelansiran BBM lintas wilayah itu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.

Secara hukum, pelansiran BBM yang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 dalam undang-undang yang sama juga mengatur bahwa kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, ILM membantah keras dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas tersebut.

“Itu tidak benar,” tulisnya singkat melalui pesan singkat.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh seorang pria bernama Imam, yang mengaku sebagai teman dekat ILM. Ia menyebut bahwa ILM memang pernah menjalankan bisnis pelansiran BBM ke sejumlah wilayah di Riau, namun menurutnya kegiatan tersebut sudah lama dihentikan.

“Sebagai teman dekat beliau, memang dulu dia pernah menjalankan usaha itu, Pak. Tapi sekarang beliau sudah berhenti,” ujar Imam.

Imam juga mengaku pernah menjadi rekan bisnis ILM. Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas tersebut merupakan miliknya yang sempat dititipkan kepada ILM untuk operasional.

“Dulu kebetulan mobil itu milik saya dan saya titipkan kepada mereka. Namun karena sudah tidak sanggup lagi menjalankannya, mobil itu kemudian dikembalikan kepada saya,” jelasnya.

Menurut Imam, berbagai persoalan yang muncul, termasuk sorotan dari sejumlah pihak dan pemberitaan media, menjadi salah satu alasan aktivitas tersebut akhirnya dihentikan.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kendaraan tersebut dipulangkan, dirinya sempat bergabung dengan kelompok lain.

“Setelah mobil dipulangkan, kami sempat bergabung dengan grup Silalahi. Namun sekarang kami juga sudah tidak berada di sana lagi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas tersebut.(***)red.

Pos terkait