Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sinjai, Pelaku Terancam Hukuman Berat

foto: ilustrasi

Sinjai – Kepolisian terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menjerat pria berinisial H (27). Selain mengamankan pelaku, penyidik kini fokus pada penguatan alat bukti serta pemulihan kondisi korban.

Kapolres Sinjai, Jamal Faturakhman, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Korban juga telah mendapatkan pendampingan untuk memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Pihak kepolisian turut menggandeng lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan trauma bagi korban, mengingat kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan anak di bawah umur serta adanya dugaan tindakan berulang. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak menutup-nutupi kasus kekerasan dalam lingkungan keluarga. Peran aktif orang tua dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolres.(***)

Pos terkait