Bulukumba – Kasus penganiayaan terhadap Ilham (30) di Desa Tamaona, Kecamatan Kindang, berubah menjadi sorotan tajam publik. Lebih dari dua pekan sejak dilaporkan, pelaku belum juga diamankan. Di saat korban masih trauma, pelaku justru disebut bebas berkeliaran di sekitar rumah—situasi yang memantik pertanyaan keras tentang keseriusan penegakan hukum.
Laporan resmi telah masuk ke Polsek Kindang sejak 7 Maret 2026. Proses penyelidikan disebut sudah berjalan: korban diperiksa, saksi dimintai keterangan, hingga visum medis telah dikantongi. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas berupa penangkapan.
Fakta ini membuat keluarga korban angkat suara. Mereka menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang secara hukum dinilai sudah cukup terang.
“Semua bukti sudah ada. Korban ada, saksi ada, visum ada. Bahkan pelaku sudah dipanggil. Tapi kenapa masih bebas? Ini yang kami tidak mengerti,” tegas Nisar, keluarga korban.
Yang lebih memprihatinkan, kehadiran pelaku di sekitar lingkungan korban justru memperparah kondisi psikologis Ilham. Ia kini memilih mengurung diri karena takut dan trauma.
“Pelaku sering lewat di depan rumah. Ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga berpotensi memicu konflik. Kami khawatir situasi bisa memanas,” lanjut Nisar.
Secara hukum, kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. Dalam banyak kasus serupa, kondisi ini lazimnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penahanan guna mencegah tekanan terhadap korban maupun potensi gangguan keamanan.
Namun realitas di lapangan berkata lain.
Lambannya respons aparat kini tidak hanya menuai kekecewaan keluarga, tetapi juga mengundang kritik publik. Penanganan yang terkesan berlarut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Keluarga korban pun mendesak Polsek Kindang segera mengambil langkah konkret dan transparan.
“Jangan sampai hukum terlihat tumpul di saat masyarakat butuh perlindungan. Kami tidak meminta lebih—kami hanya ingin pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas Nisar.
Kasus Tamaona kini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi korban, atau justru memberi ruang bagi pelaku untuk tetap bebas tanpa kepastian. Waktu terus berjalan, dan publik menunggu—akankah aparat bertindak, atau keadilan kembali tertunda?(*)
Lp: Kamaluddin







