Dana Desa Anrihua Rp286 Juta Diduga Bermasalah, Warga Desak Periksa Peran BPD: “Pengembalian Uang Jangan Hentikan Proses Hukum”

Oplus_131072

Bulukumba — Dugaan penyimpangan Dana Desa senilai Rp286 juta di Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, terus menjadi sorotan publik. Selain meminta aparat mengusut tuntas dugaan tersebut, warga kini mendesak agar peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut diperiksa karena memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Salah seorang warga Desa Anrihua, Rudi Hartono, menilai BPD tidak bisa lepas dari perhatian dalam kasus ini. Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, BPD memiliki fungsi pembahasan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.

“Dalam aturan, BPD memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, kami mempertanyakan sejauh mana fungsi tersebut dijalankan hingga dugaan mark up anggaran senilai Rp286 juta ini bisa terjadi. Aparat penegak hukum perlu mendalami apakah pengawasan sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Rudi kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan, apabila BPD mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil langkah, hal itu patut menjadi perhatian. Sebaliknya, jika tidak mengetahui sama sekali, menurutnya fungsi pengawasan juga perlu dievaluasi.

“Semua itu perlu didalami secara objektif oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada pembiaran terhadap penggunaan uang negara,” katanya.

Rudi juga mengapresiasi langkah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bulukumba yang berhasil mengamankan kembali dana yang diduga merugikan keuangan negara.

“Saya mengapresiasi kerja Unit Tipidkor Polres Bulukumba karena uang negara berhasil diselamatkan. Namun saya berharap proses penegakan hukum tidak berhenti hanya karena dana tersebut telah dikembalikan,” tegasnya.

Menurut Rudi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila dari hasil penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Pengembalian uang adalah bentuk pemulihan kerugian negara, tetapi apabila unsur pidana terbukti, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa cukup mengembalikan uang, maka persoalan dianggap selesai,” ujarnya.

Ia menilai penanganan perkara secara profesional dan transparan akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan taat pada aturan,” tambahnya.

Diketahui, dana sebesar Rp286 juta yang diduga berasal dari mark up anggaran telah disetor kembali ke kas negara. Meski demikian, masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, BPD Desa Anrihua belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BPD maupun Pemerintah Desa Anrihua sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Lp: Kamaluddin

Pos terkait