Bulukumba — Pemandangan pengisian BBM jenis Pertalite ke puluhan jerigen di SPBU Pertamina 74.925.39 Ela-Ela, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu (30/9/2026) siang, menuai sorotan keras dari masyarakat.
Pasalnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung ketika masyarakat sedang berdesak-desakan mengantre untuk mendapatkan BBM.
Situasi ini tentu memunculkan pertanyaan serius: apakah pengisian puluhan jerigen tersebut telah dilengkapi dokumen dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?
Jika memang legal, mana surat rekomendasinya, siapa penerimanya, berapa volumenya, dan untuk kepentingan apa BBM tersebut dibeli?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa BBM yang seharusnya dapat diakses masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
TIPIDTER POLRES BULUKUMBA DISOROT
Sorotan kini tertuju kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba.
APH diminta tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Aktivitas pengisian BBM dalam jumlah banyak ke puluhan jerigen yang berlangsung secara terbuka layak diverifikasi langsung, termasuk memeriksa administrasi pembelian, volume BBM, identitas pembeli, peruntukan, serta rekaman CCTV SPBU bila diperlukan.
Masyarakat mempertanyakan, kalau praktik seperti ini benar-benar melanggar aturan, mengapa bisa berlangsung di siang hari dan ketika antrean masyarakat sedang padat?
Jangan sampai lemahnya pengawasan kemudian menimbulkan persepsi adanya pembiaran.
Namun demikian, apabila pengelola SPBU dapat membuktikan bahwa seluruh proses pengisian tersebut sesuai aturan dan memiliki dokumen yang sah, maka penjelasan tersebut juga penting disampaikan kepada publik.
JANGAN BIARKAN SUBSIDI NEGARA SALAH SASARAN
Masyarakat berharap persoalan BBM di SPBU 74.925.39 Ela-Ela tidak berhenti pada sorotan semata.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kesan bahwa pelanggaran terhadap penyaluran BBM dibiarkan hanya karena dilakukan secara terbuka.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui dasar dan mekanisme pembelian BBM dalam jumlah besar tersebut.
Tipidter Polres Bulukumba kini ditantang membuktikan keseriusan dalam memberantas dugaan penyalahgunaan BBM.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan penegakan hukum, tetapi juga tindakan nyata, transparan, dan tidak tebang pilih.
Mabes-News.com akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak SPBU 74.925.39 Ela-Ela, Pertamina, maupun Tipidter Polres Bulukumba.
Lp:Kr. Tompo










