TAPANULI UTARA – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, berinisial RPN (45), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak oleh penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Taput.
Menurut keterangan resmi Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walfon Baringbing, RPN yang lahir pada 18 Maret 1980 merupakan warga Desa Sibulan-bulan, Kecamatan Purbatua.
“RPN ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas Walfon kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Dalam hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa RPN terbukti melakukan tindakan cabul terhadap korban anak berusia 12 tahun pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun yang mengejutkan, hingga kini tersangka RPN belum ditahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Taput, AKP Arifin Purba, SH, membenarkan hal itu.
“Pasal yang disangkakan kepada RPN memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun. Namun, penahanan belum dilakukan,” ungkap Arifin saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini memicu keprihatinan publik. Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya sendiri tak hanya mencoreng nama baik lembaga pendidikan, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sosok pendidik yang seharusnya menjadi pelindung anak didiknya.
Peristiwa di Purbatua ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh tanpa rasa takut.







