Jakarta – Kementerian Keuangan kembali mengguncang publik dengan langkah tegasnya. Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dipecat tidak hormat karena terbukti menerima uang di luar wewenang, sebuah pelanggaran berat yang dinilai tak bisa ditoleransi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini menjadi bagian dari gerakan bersih-bersih besar-besaran di tubuh lembaga keuangan negara.
“Ya dipecat. Kalau sudah ketahuan menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat. Biar saja,” ujarnya tegas di kantor Kemenkeu, Selasa (7/10/2025).
Mantan Ketua Komisioner LPS itu menegaskan, langkah keras tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Pesannya jelas: ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!” tegas Purbaya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto, yang memimpin langsung proses pemecatan, menyatakan tidak akan memberi toleransi sekecil apa pun terhadap praktik curang di jajarannya.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dan saya jamin keamanannya,” ujarnya.
Bimo menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari reformasi internal DJP untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan lembaga pajak bekerja profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.
Kementerian Keuangan menyebut, pemecatan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pajak agar tidak bermain-main dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Reformasi dan pembersihan internal DJP diharapkan menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.***@red.







