Labuha – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan didesak untuk segera menangkap seorang pria bernama Akbar, warga Desa Labuha, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Fandu.
Insiden itu terjadi pada Sabtu malam, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, di kawasan Lapangan Merdeka Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat Fandu bersama rekannya Adit sedang menunggu pesanan ayam bakar di depan Studio Anang. Tiba-tiba datang pelaku Akbar bersama seorang temannya bernama Fadlan, dalam kondisi diduga mabuk.
Fandu menegur Fadlan dengan maksud bercanda karena panggilannya tak dijawab. Namun, ucapan itu justru memicu emosi Akbar yang langsung melontarkan pertanyaan bernada tinggi, “Kamu orang mana?”
Meski korban berusaha menenangkan situasi, pelaku malah semakin tersulut emosi dan memerintahkan Fandu mematikan motor sebelum melayangkan pukulan keras ke wajah korban hingga menyebabkan luka memar di bawah mata.
Tak berhenti di situ, pelaku juga merusak salah satu warung di lokasi kejadian, membuat warga sekitar panik dan berhamburan menyelamatkan diri.
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Halmahera Selatan dan telah menjalani visum di RSUD Labuha untuk membuktikan luka akibat penganiayaan.
Pihak keluarga korban kini mendesak kepolisian agar segera menangkap dan menahan pelaku.
“Kami minta keadilan. Ada korban, ada saksi, ada visum, dan lokasi kejadian pun jelas. Polisi jangan tinggal diam,” ujar salah satu kerabat korban dengan nada tegas.
Peristiwa ini menambah deretan kasus kekerasan di Halmahera Selatan yang menjadi sorotan publik. Keluarga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
(Laporan: LM. Tahapary)







