Denny Indrayana Resmi Bela Roy Suryo Cs: Tuduhan Intimidasi Hukum Era Jokowi Kembali Mencuat

Jakarta Pengacara senior dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan sikap tegas dengan bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui akun X resminya, @dennyindrayana, Jumat (14/11/2025), Denny menegaskan bahwa keputusannya ini bukan langkah spontan, melainkan bentuk perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai “intimidasi hukum” yang dihadapi para tersangka.“Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs,” ungkap Denny.

Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dkk sarat kejanggalan dan penggunaan hukum secara tidak semestinya.“Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” tegasnya.

Menurutnya, praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan, baik dari perspektif hukum maupun moral.“Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!” tambahnya.

Roy Suryo Sentil Prabowo: “Masa Tambah 8 Orang Lagi Dipidanakan?”

Sementara itu, Roy Suryo berharap Presiden Prabowo Subianto tidak membiarkan proses pidana terhadap delapan orang dalam kasus ini berlanjut di masa pemerintahannya.“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan? Itu luar biasa,” ujar Roy usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Roy secara gamblang menuding ada pihak-pihak di lingkaran Prabowo yang sengaja memainkan kasus ini untuk merusak citra Presiden.

“Ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tapi kesalahan orang-orang… untuk membusukkan presiden.”

Ia juga mengingatkan agar pemerintahan saat ini tidak mengulang praktik kriminalisasi seperti era sebelumnya, yang menjebloskan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ke penjara atas isu serupa.

Polda Metro Jaya Dituding Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Lebih jauh, kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, menuding Polda Metro Jaya tidak profesional. Ia menyebut polisi melanggar asas presumption of innocence ketika secara terang-terangan mengumumkan nama lengkap para tersangka saat konferensi pers 7 November 2025.Polda Metro Jaya secara tegas menyebut nama-nama lengkap. Itu pelanggaran asas hukum paling dasar,” kata Ahmad.

Menurutnya, penyebutan identitas lengkap sebelum ada keputusan pengadilan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum acara dan berpotensi mencederai keadilan.(***)

Pos terkait