Polisi Diminta Bergerak Cepat, Ayah Tiri Penganiaya Anak di Bontobahari Harus Segera Ditangkap!

Bulukumba – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Bulukumba. Seorang ayah tiri berinisial Zl dilaporkan ke polisi setelah tega menganiaya anak tirinya Sr (22), warga Lingkungan Tanah Lembang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, namun baru mencuat setelah ayah kandung korban melaporkannya ke Mapolsek Bontobahari pada Kamis malam (14 November 2025). Mirisnya, penganiayaan tersebut meninggalkan luka di beberapa bagian tubuh korban, termasuk bibir sobek akibat pukulan yang diduga dilakukan tanpa belas kasihan.

Ayah kandung korban, Js, tidak dapat menyembunyikan kekecewaan dan amarahnya. Saat ditemui awak media, ia menegaskan bahwa tindakan Zl tidak bisa ditoleransi.

“Saya tidak menerima perlakuan kejam terhadap anak saya. Saya minta polisi memproses pelaku sesuai UU yang berlaku, jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang terdekat, adalah kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya. Publik juga menuntut aparat kepolisian agar tidak main-main dalam menangani perkara ini.

Aktivis perlindungan anak, Andika, turut mengecam keras kejadian tersebut.

“Penganiayaan terhadap anak adalah pidana berat. Polisi harus segera mengamankan pelaku sebelum ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ini bukan kasus biasa,” ujarnya menutup.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Namun desakan kuat publik agar kasus ini ditangani cepat, transparan, dan profesional semakin menguat, mengingat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang dan kerap berakhir tanpa keadilan.

 

Pewarta: Kamaluddin

 

Pos terkait