Kasat Narkoba Polres Bulukumba Sanjung Langkah Pemkab dan DPRD: Ranperda Anti-Narkoba Jadi Tonggak Besar Perlindungan Generasi Muda

Bulukumba – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, CPCLE., CPM., SE., MM., MH., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan DPRD, yang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba.

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dalam rapat paripurna pada Jumat, 14 November 2025, sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam memerangi narkoba hingga ke level komunitas terbawah.

AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa kehadiran Ranperda ini merupakan terobosan penting dan sangat dibutuhkan dalam melengkapi upaya kepolisian yang selama ini hanya bertumpu pada regulasi nasional.“Kami menyambut sangat baik Ranperda ini. Kehadiran perda khusus akan menjadi senjata baru bagi kita semua. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat akan semakin kokoh,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu 15 November 2025.

Ia menilai, penyusunan Ranperda tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Bulukumba memiliki keseriusan yang tidak main-main dalam menjaga masa depan generasi muda.“Jika perda ini disahkan, bukan hanya penindakan yang semakin kuat, tetapi gerakan pencegahan juga akan lebih terstruktur. Ini langkah visioner untuk memastikan anak-anak kita terlindungi dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Bulukumba masih cukup tinggi dan melibatkan berbagai kelompok usia, sehingga kolaborasi lintas sektor adalah keharusan.“Ini bukan hanya tugas kepolisian. Ini tanggung jawab semua pihak. Kami siap berkolaborasi penuh jika perda ini mulai diberlakukan,” tegasnya.

Ranperda Anti-Narkoba ini merupakan satu dari tiga ranperda yang diajukan Bupati Bulukumba, bersama Ranperda APBD 2026 dan Ranperda RTRW 2025–2045, yang kini mulai dibahas bersama DPRD Bulukumba.

Setelah melalui proses pembahasan, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen legal yang memperkuat penegakan hukum, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda dari ancaman narkoba.

Pos terkait