JAKARTA – Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti langkah KPU Surakarta yang memusnahkan salinan arsip pencalonan Jokowi.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Ketua Majelis mempertanyakan dasar dan urgensi pemusnahan arsip tersebut. Menurutnya, tindakan KPU Surakarta terkesan janggal dan tidak lazim, terutama karena arsip yang masih berpotensi disengketakan seharusnya tetap disimpan sebagai bentuk akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
KPU Surakarta sebelumnya menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena arsip telah melewati masa simpan dua tahun. Namun, penjelasan itu justru menuai kritik dari Ketua Majelis KIP.
“Tidak ada masa retensi arsip yang kurang dari lima tahun, apalagi untuk dokumen strategis pencalonan,” tegas Ketua Majelis dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip semacam itu dapat menghambat proses pemeriksaan dan klarifikasi dalam sengketa informasi.
Langkah KPU Surakarta tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, terutama di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap keaslian dan legalitas dokumen pendidikan pejabat negara.
Sidang sengketa informasi ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap pihak terkait, sementara KIP menegaskan komitmennya menjaga transparansi serta memastikan setiap lembaga negara mematuhi standar tata kelola arsip sesuai peraturan yang berlaku.







