Bulukumba – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H., sukses menggagalkan aksi seorang residivis yang kembali bermain barang haram setelah baru setahun menghirup udara bebas.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh tim.
Target operasi diketahui berinisial EH (31), seorang sopir asal Jl. Sungai Teko, yang sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama pada 2022. Pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, tim bergerak dan langsung mengamankan EH yang saat itu terlihat gelisah.
Kecurigaan polisi terbukti. Saat penggeledahan, petugas menemukan lima sachet sabu yang disembunyikan rapat di lipatan celananya.
Tidak bisa mengelak, EH akhirnya mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia mengungkapkan bahwa sabu itu ia dapatkan dari seseorang yang kini menjadi buruan polisi.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penemuan barang bukti tersebut.
“Barang bukti sudah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel. Hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 0,2015 gram,” ungkapnya, Sabtu (6/12).
Ia juga menegaskan bahwa EH bukan pemain baru dalam dunia gelap narkotika.
“EH ini residivis. Tahun 2022 dia pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun. Dari pengakuannya, ia baru sekitar setahun bebas dari Lapas,” jelasnya.
Kini EH kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, ancaman hukuman kembali mengintai.
Lp:Kr.Tompo







