Skandal ASN Seluma: Camat dan Guru PPPK Digulung Tim Adhoc, Sanksi Terberat Pecat Tanpa Ampun

Seluma -Kasus penggerebekan Camat Air Periukan, Hajar Asmara (43), bersama seorang guru PPPK kembali menjadi sorotan publik. Inspektorat Kabupaten Seluma resmi membentuk tim adhoc untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Hajar Asmara dan Yunita Rahayu (35), guru PPPK SDN 65 Seluma.

Pembentukan tim adhoc ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait penggerebekan pasangan bukan muhrim tersebut di sebuah rumah kos. Pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN, dengan ancaman sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma, Marahalim, mengatakan tim adhoc telah disiapkan untuk menindaklanjuti kasus yang dinilai mencederai marwah ASN.
“Tim sudah kami bentuk. Camat dan guru PPPK yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk para saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Marahalim, Rabu (10/12/2025).

Ia menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi.
“Jika terbukti melanggar disiplin ASN, sanksinya berjenjang. Mulai dari penurunan pangkat atau golongan, demosi, pembatasan kenaikan gaji berkala, hingga sanksi terberat berupa pemecatan,” tegasnya.

Peristiwa penggerebekan itu sendiri terjadi pada Jumat siang, 5 Desember 2025. Hajar Asmara dan Yunita Rahayu digerebek warga di sebuah rumah kos yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu, tepatnya di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja.

Usai digerebek, keduanya dibawa ke Kantor Desa Riak Siabun untuk menjalani proses mediasi. Mediasi tersebut turut dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak serta aparat desa setempat. Dalam pertemuan itu, para pihak disebut sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

Meski demikian, kesepakatan damai di tingkat desa tidak menghentikan proses pemeriksaan internal. Inspektorat menegaskan bahwa persoalan ini tetap akan diproses secara kedinasan karena menyangkut etika, moral, dan disiplin ASN.

Kini, publik menanti hasil pemeriksaan tim adhoc Inspektorat Seluma yang akan menentukan nasib Camat Air Periukan dan guru PPPK tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan disiplin aparatur di Kabupaten Seluma.

Pos terkait