Kamera Dianggap Ancaman, Bencana Jadi Latar Intimidasi: Alarm Bahaya bagi Kebebasan Pers

ACEH – Di tengah lumpur bencana dan jerit korban, negara seharusnya hadir dengan empati, keterbukaan, dan keberanian untuk disorot. Namun yang terjadi di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh di Lanud Sultan Iskandar Muda justru sebaliknya: kamera jurnalis diperlakukan sebagai ancaman, bukan alat akuntabilitas.

Seorang jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, mengaku mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman saat menjalankan tugas jurnalistik pada 11 Desember 2025. Ironisnya, peristiwa ini bukan terjadi di ruang rahasia militer atau operasi intelijen tertutup, melainkan di posko bencana, ruang publik yang seharusnya paling transparan. Pertanyaannya getir: mengapa kamera jurnalis terasa lebih menakutkan daripada bencana itu sendiri?

Menurut penuturan Davi, insiden bermula ketika ia merekam aktivitas sekelompok warga negara asing yang memasuki area posko dengan koper dan atribut tertentu. Situasi berubah tegang saat sejumlah anggota TNI dan seorang yang mengaku dari unsur intelijen mendekati lokasi. Permintaan menghentikan perekaman bertransformasi menjadi tekanan untuk menghapus rekaman.

Davi telah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Namun penjelasan itu tak digubris. Ponselnya disebut sempat diambil, dua file rekaman berdurasi sekitar empat menit dihapus secara paksa, bahkan disertai ancaman perusakan perangkat. Ini bukan sekadar gesekan lapangan, melainkan sinyal serius tentang relasi negara dengan pers di situasi darurat.

Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan mentalitas kekuasaan. Indonesia secara hukum mengakui kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi kerja jurnalistik dan melarang segala bentuk penghalangan. Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berulang kali menegaskan bahwa intimidasi, perampasan alat, dan penghapusan paksa rekaman adalah pelanggaran serius.

Namun di lapangan—terutama di wilayah bencana dan operasi keamanan—hukum sering kalah oleh tafsir sepihak kekuasaan. Sarkasmenya pahit: di atas kertas kita negara demokrasi, di lapangan kamera masih diperlakukan seperti ancaman keamanan.

Kasus ini juga membuka lubang besar soal transparansi penanganan bencana. Bencana bukan hanya soal logistik dan evakuasi, tetapi akuntabilitas publik. Masyarakat berhak tahu siapa yang datang, bantuan apa yang masuk, dan bagaimana koordinasi dilakukan. Kehadiran jurnalis seharusnya membantu negara menunjukkan kinerja, bukan malah dibungkam.

Ketika kamera diminta dimatikan dan rekaman dihapus, yang tumbuh bukan rasa aman, melainkan kecurigaan. Berbagai lembaga internasional, termasuk World Bank, menekankan bahwa transparansi informasi adalah kunci kepercayaan publik dalam manajemen bencana. Tanpa itu, negara tampak defensif—bahkan ketika tidak ada yang disembunyikan.

Lebih jauh, intimidasi terhadap jurnalis di lokasi bencana berdampak langsung pada hak korban. Tanpa liputan bebas, penderitaan mudah diredam, kesalahan mudah ditutup, dan evaluasi kebijakan sulit dilakukan. Sejarah menunjukkan banyak perbaikan lahir dari liputan kritis media—mulai dari distribusi bantuan yang timpang hingga kelalaian birokrasi. Memberangus kamera di posko bencana sama saja dengan mematikan alarm kebijakan.

Solusinya sebenarnya sederhana, namun menuntut keberanian institusional. Pertama, aparat di lapangan membutuhkan pedoman jelas dan pelatihan khusus tentang interaksi dengan pers di situasi darurat. Kedua, mekanisme pengaduan cepat dan berpihak pada korban intimidasi harus dijalankan, bukan dibiarkan tenggelam dalam klarifikasi tanpa ujung. Ketiga, pimpinan institusi militer dan sipil harus tegas menyatakan bahwa jurnalis adalah mitra, bukan musuh.

Refleksi nasionalnya pahit, tapi perlu. Kita kerap bangga menyebut Indonesia sebagai salah satu demokrasi terbesar di dunia. Namun demokrasi bukan hanya soal pemilu, melainkan keberanian menerima sorotan, terutama saat negara diuji oleh bencana. Jurnalis yang bekerja di tengah lumpur dan puing bukan lawan negara, melainkan saksi sejarah.

Jika saksi dipaksa bungkam, yang tersisa hanyalah narasi resmi yang steril dari kritik. Kita hidup di negeri rawan bencana—jangan tambahkan satu bencana lagi berupa matinya kebebasan pers. Karena bangsa yang kuat bukan yang menutup kamera, melainkan yang berani membuka diri, bahkan ketika yang terlihat tak selalu indah.(***)

Pos terkait