Lepasnya Tersangka Passobis Rp151 Juta, Ujian Berat Penegakan Hukum di Polres Barru

Barru, Sulsel Penegakan hukum kembali dipertaruhkan. Di saat aparat gencar mengumandangkan perang terhadap kejahatan siber, publik justru dikejutkan oleh dilepasnya tersangka penipuan online (passobis) dengan nilai kerugian mencapai Rp151 juta oleh Polres Barru. Kasus yang sebelumnya dipamerkan ke publik melalui konferensi pers, kini berubah menjadi tanda tanya besar—bahkan memantik kemarahan masyarakat.

Keputusan pelepasan tersangka tersebut menuai kritik luas. Aktivis masyarakat sipil, praktisi hukum, hingga warganet menilai langkah itu sebagai preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan digital yang kian merajalela. Pasalnya, perkara passobis dinilai bukan kejahatan ringan, memiliki dampak sosial luas, serta merusak rasa keadilan korban.

Sorotan pun mengarah tajam ke internal kepolisian. Desakan publik agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Polres Barru akhirnya direspons oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi memberikan jawaban singkat namun sarat makna.“Kita sedang dalami,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Dua kata itu kini menjadi harapan terakhir publik di tengah derasnya kritik dan kecurigaan. Banyak pihak mempertanyakan dasar penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penipuan online bernilai ratusan juta rupiah, sebuah kebijakan yang dinilai dipaksakan dan berpotensi disalahgunakan.

“Jika kejahatan siber bernilai besar bisa selesai dengan RJ, lalu di mana efek jera? Di mana keberpihakan negara terhadap korban?” ujar seorang aktivis antikorupsi Sulsel.

Kasus ini tak lagi sekadar soal penipuan online. Ia telah menjelma menjadi cermin integritas penegakan hukum. Publik kini menanti, apakah pendalaman Propam akan berujung pada pembongkaran yang transparan, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan.

Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sedang diuji. Dan kali ini, masyarakat tak lagi mudah menerima jawaban normatif.(***)

Pos terkait