JAKARTA -;Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membongkar praktik kejahatan yang secara terang-terangan merampas hak masyarakat kecil. Tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH dicokok terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Ketiganya kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, masing-masing di Jakarta Timur dan Kota Depok, yang selama ini dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang penggunaannya telah diatur ketat oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang menjadi hak masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan ini bukan hanya merugikan negara dan rakyat kecil, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan umum,” tegas Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Senada, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi gas dengan cara manual menggunakan alat suntik, tanpa standar keselamatan apa pun.“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena berisiko menimbulkan kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan,” ujar Edi.
Lebih lanjut diungkapkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan. Para pelaku membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu, lalu memindahkan isinya ke tabung berkapasitas lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi demi keuntungan berlipat.“Tindakan ini jelas menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Edi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam operasional kejahatan tersebut.
Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat.“Pemindahan LPG secara manual sangat berisiko dan melanggar prosedur keselamatan. Praktik seperti ini dapat memicu kecelakaan serius yang membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak tutup mata dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.(***)







