Roy Suryo: Jika Hukum Tidak Tebang Pilih, Jokowi Seharusnya Jadi Tersangka Seperti Wagub Babel

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melontarkan kritik pedas terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai penanganan dugaan ijazah palsu sarat ketimpangan dan mencerminkan praktik hukum tebang pilih, terutama jika membandingkan kasus Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy menegaskan, Hellyana tetap diproses hukum meskipun laporan hanya diajukan oleh seorang mahasiswa. Sementara dugaan serupa yang menyeret nama Jokowi justru berbalik arah, dengan pelapor yang malah dijerat pidana.“Kalau hukum mau adil, Jokowi harusnya bernasib sama seperti Hellyana. Yang lapor sama-sama warga biasa, bahkan mahasiswa. Tapi perlakuannya sangat berbeda,” ujar Roy, dikutip dari KompasTV, Kamis (25/12/2025).

Kasus Hellyana sendiri bermula dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut menyoroti penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) yang dinilai janggal.

Roy mengungkapkan, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah setahun kemudian. Namun ijazah sarjana yang digunakan justru diterbitkan pada 2012 dan dipakai dalam dokumen serta publikasi resmi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.“Fakta waktunya tidak masuk akal, tapi tetap diproses. Ini bukti laporan mahasiswa saja cukup kuat untuk menjerat pejabat daerah,” tegas Roy.

Berbeda dengan itu, polemik ijazah Presiden Jokowi yang mencuat sejak 2022 tak pernah menyentuh substansi hukum. Meski gugatan warga telah masuk pengadilan, dan polemik terus berulang hingga 2025, Roy menilai negara justru hadir membentengi, bukan menguji.

Ironisnya, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma malah ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.“Yang ditersangkakan bukan ijazahnya, tapi orang-orang yang mempertanyakan keasliannya. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” kata Roy.

Roy juga menyoroti pernyataan Jokowi yang dinilai tidak konsisten soal keberadaan ijazah. Presiden disebut pernah berjanji akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan, meski dokumen tersebut diklaim telah disita penyidik.“Kalau ijazahnya sudah disita sejak 23 Juli, bagaimana bisa bilang masih dipegang? Ini kebohongan yang mudah dibuktikan,” ujarnya.

Menurut Roy, polemik ini seharusnya diselesaikan secara ilmiah dan transparan, bukan melalui kriminalisasi. Ia mendesak agar ijazah Jokowi diuji secara forensik oleh lembaga independen.“Bawa ke BRIN, ke UI, ke lembaga forensik independen. Kalau asli, selesai. Tapi kalau tidak diuji, polemik ini akan terus hidup,” pungkasnya.(***)

Pos terkait