Sulsel – Polemik penetapan lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, akhirnya menemui titik terang. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan agar lokasi pembangunan dialihkan ke tempat lain.
Rekomendasi tersebut dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (11/12/2025). RDP dihadiri unsur Pemprov Sulsel, Kodam XIV/Hasanuddin, DPRD Luwu Utara, BPN Sulsel, OPD terkait, serta perwakilan masyarakat Desa Rampoang.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menegaskan pentingnya solusi yang adil dan berkeadilan sosial. Ia menekankan prinsip no one left behind, agar hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun tetap dilindungi.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa lahan sekitar 500 hektare yang diklaim Pemprov Sulsel bukan murni hibah, melainkan hasil proses ganti rugi tanah dan tanaman pada 1977. Fakta ini diakui oleh BPKAD Sulsel dan diperkuat dokumen yang ditunjukkan perwakilan masyarakat.
Meski RDP bukan forum penilaian hukum, DPRD menilai perlu kehati-hatian agar pembangunan tidak merugikan warga. Hasilnya, DPRD Sulsel mengeluarkan tiga rekomendasi: memindahkan lokasi pembangunan ke area lain, meninjau ulang titik lokasi agar tidak melanggar hak masyarakat, serta menghentikan sementara proses pembangunan hingga pemindahan lokasi selesai.
DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi menjaga kondusivitas dan keadilan bagi masyarakat. (***)







