Muaro Jambi – Rasa prihatin mengemuka atas kasus yang menimpa seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Tri Wulansari, guru honorer di salah satu sekolah dasar, harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden menepuk mulut siswa yang memaki dirinya.
Kasus tersebut bermula pada Januari 2025. Saat itu, Tri disebut menegur seorang siswa yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas dengan cara menepuk mulut anak tersebut. Peristiwa itu kemudian berbuntut panjang hingga berujung pelaporan ke pihak kepolisian.
Meski Tri telah menyampaikan permintaan maaf dan berbagai upaya mediasi telah ditempuh bersama pihak sekolah serta Dinas Pendidikan setempat, orangtua siswa tetap memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Tri Wulansari mengadu ke Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Ia berharap ada perhatian serius terhadap kasus yang menjerat dirinya, mengingat posisi guru honorer yang rentan serta konteks kejadian yang terjadi dalam proses mendidik di sekolah.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Tri Wulansari bersama suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar AKP Hanafi.
Kasus ini memicu keprihatinan publik dan memunculkan perdebatan luas terkait batasan tindakan pendisiplinan di sekolah, perlindungan terhadap anak, serta perlindungan hukum bagi guru, khususnya guru honorer yang kerap berada dalam posisi lemah secara ekonomi dan hukum.
Sejumlah pihak menilai diperlukan kebijakan yang lebih adil dan berimbang agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan konteks dunia pendidikan dan peran guru sebagai pendidik.(***)







