Kolaka Utara – Aroma dugaan pelanggaran hukum menyelimuti proyek Preservasi Jalan Powala–Lanipa di Kabupaten Kolaka Utara. Himpunan Pemuda Mahasiswa Aktivis Indonesia (HIPMAI) secara terbuka membongkar hasil investigasi mereka yang menyebut proyek bernilai Rp11.479.139.000 itu diduga kuat menggunakan material dari tambang galian C ilegal.
Proyek yang tercatat dengan nomor kontrak HK 0207/BPJN 19.6.1/IJD PWL–LNP/226 tertanggal 14 Oktober 2025 tersebut bersumber dari APBN dan dikerjakan oleh CV Nadhif Amanah dengan masa kerja 78 hari kalender.
Batu Ilegal untuk Jalan Negara?
HIPMAI mengungkapkan bahwa material batu pecah yang digunakan dalam pekerjaan pengaspalan diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua. Jika temuan ini benar, maka proyek yang dibiayai uang rakyat justru ditopang oleh praktik melawan hukum.
Lebih jauh, HIPMAI menilai material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu konstruksi jalan. Batu pecah yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menyebabkan jalan cepat rusak, retak, bahkan membahayakan pengguna.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal integritas proyek negara dan keselamatan masyarakat,” tegas pernyataan HIPMAI dalam rilisnya, Sabtu (14/2/2025).
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Selain dugaan pelanggaran standar konstruksi, penggunaan material dari tambang tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
HIPMAI menilai, jika benar terjadi, maka ada dua persoalan besar: kualitas proyek yang dipertaruhkan dan dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
Desak Aparat Jangan Tutup Mata
HIPMAI memastikan akan membawa temuan ini ke ranah hukum. Mereka mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa direktur CV Nadhif Amanah untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Tak hanya itu, laporan juga akan dilayangkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar dugaan tambang ilegal di Desa Batu Ganda diusut tuntas.
“Jangan sampai proyek APBN justru menjadi pintu masuk praktik ilegal. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun pidana,” tegas HIPMAI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pengawas proyek negara: apakah akan bertindak tegas, atau membiarkan dugaan pelanggaran ini berlalu begitu saja?(***)







