Kopdes Merah Putih Jangan Disusupi Kepentingan Keluarga, TNI Minta Warga Aktif Mengawasi

Program Koperasi Merah Putih sebagai gagasan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa, menekan inflasi, dan membuka lapangan kerja, diingatkan agar tidak ternodai praktik nepotisme di tingkat desa. Koperasi ini adalah milik masyarakat, bukan milik segelintir elite pemerintahan desa.

Aturan tegas menyebutkan, kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak boleh melibatkan keluarga kepala desa maupun unsur perangkat desa dalam struktur pengurus. Larangan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan koperasi berjalan transparan serta profesional.

Komandan Kodim 0408/BS, Letnan Kolonel Inf Angga Anugrah, melalui Danramil 408-04 Kaur Selatan, Mayor Inf Hendry Marpaung, menegaskan bahwa koperasi desa harus steril dari kepentingan keluarga pejabat desa.

“Apabila kepala desa menjabat sebagai pengawas, maka istri, anak, dan keluarga sedarahnya tidak boleh menjadi pengurus Kopdes Merah Putih,” tegasnya.

Ia menekankan, koperasi desa dibentuk sebagai wadah pemberdayaan ekonomi warga. Karena itu, pemilihan pengurus harus mengedepankan kapasitas, integritas, dan komitmen kerja. Jika pengurus diisi karena faktor kedekatan atau hubungan darah, maka cita-cita peningkatan kesejahteraan bisa terancam gagal.

Pengawasan kolektif dinilai sangat penting. Masyarakat diminta tidak pasif apabila menemukan indikasi pelanggaran aturan dalam pembentukan struktur koperasi. Proses pemilihan pengurus harus dilakukan melalui musyawarah terbuka dan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan penunjukan sepihak.

“Sejauh ini belum ada laporan yang kami terima terkait keterlibatan keluarga pemerintah desa dalam kepengurusan Kopdes. Jika ada, segera laporkan,” ujarnya.Penegasan ini menjadi alarm bagi seluruh pemerintah desa agar tidak bermain-main dengan aturan. Kopdes Merah Putih harus menjadi simbol kemandirian ekonomi desa yang bersih dan akuntabel, bukan justru dicederai praktik nepotisme yang merusak kepercayaan publik.(***)

Pos terkait