Ketum OMBB Tantang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Turun Tangan, Audit Total Proyek PUPR Kota Bengkulu 2021–2025

Bengkulu – Ketua Umum Ormas OMBB, M. Diamin, melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta aparat penegak hukum (APH) Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Audit tersebut diminta mencakup proyek-proyek yang bersumber dari APBN dan APBD sejak 2021 hingga 2025. Diamin menilai, berbagai proyek fisik yang dikerjakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendesak KPK, BPK, dan APH jangan hanya menunggu laporan. Turun langsung ke lapangan, cek fisik proyeknya, bandingkan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. Jika ada penyimpangan, proses secara hukum,” tegas M. Diamin kepada awak media, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, sejumlah pemberitaan dan temuan di lapangan memunculkan pertanyaan besar soal kualitas pekerjaan. Ia menilai, apabila proyek yang dibiayai uang rakyat dikerjakan tidak sesuai standar, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana apabila terbukti merugikan negara.

“Anggaran itu uang rakyat. Kalau pekerjaan cepat rusak, tidak sesuai spesifikasi, atau diduga ada pengurangan volume, itu harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya.

Diamin juga menyinggung bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu, ia meminta audit dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan ke publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.(***)

Pos terkait