Barter Pitbull Berujung Penjara: Komplotan Curnak Lintas Bulukumba–Bone Digulung Polisi

Bulukumba — Aksi pencurian ternak dengan modus tak biasa berhasil dibongkar aparat. Tim gabungan Resmob Satreskrim dan Kamneg Satintelkam Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Bulukumpa mengamankan lima terduga pelaku pencurian ternak (curnak) yang beraksi di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Tiga di antaranya diringkus saat bersembunyi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Penangkapan dilakukan secara bertahap. Dua pelaku lebih dulu dibekuk pada Rabu malam (25/2/2026), sementara tiga lainnya diamankan pada Jumat dini hari (27/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Bone, dengan dukungan Resmob Polres Bone.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial RP (18) dan RD (26), warga Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba. Tiga lainnya yakni AR (35), HE (27), dan IS (17), merupakan warga Kecamatan Cina, Bone.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NW (38), warga Dusun Lempongnge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa. Dua ekor sapi miliknya raib dari kandang pada Senin (9/2/2026). Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polsek Bulukumpa sehari setelah kejadian.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Aksi pencurian tersebut dipicu kesepakatan barter yang berawal dari media sosial. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammada Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa salah satu pelaku memposting penjualan anjing jenis Pitbull di Facebook.

“Terjadi komunikasi dan disepakati barter dua ekor sapi dengan seekor anjing Pitbull yang nilainya beberapa juta rupiah,” ungkapnya.

Setelah kesepakatan tercapai, tiga pelaku dari Bone datang ke Bulukumba membawa anjing tersebut. Pada Selasa dini hari (10/2/2026), mereka menuju kandang korban. Salah satu pelaku menunjukkan lokasi, sementara dua lainnya menuntun sapi ke mobil pickup yang telah disiapkan.

Usai sapi berhasil dimuat, anjing diserahkan sebagai bagian dari barter. Dua ekor sapi kemudian dibawa kabur ke wilayah Bone.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi dalam kondisi hidup, satu unit mobil pickup yang digunakan mengangkut ternak, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi kejahatan.

Kini kelima terduga pelaku mendekam di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik curnak lintas daerah tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan dengan modus apa pun, termasuk memanfaatkan media sosial, tetap akan berujung pada proses hukum.

 

Lp: Kamaluddin

Pos terkait