Terungkap! Ayah Kandung di Sinjai Diduga Cabuli Anak hingga Hamil, Ditangkap Saat Bersembunyi di Gowa

Sinjai — Pelarian TA (58) akhirnya terhenti. Pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil itu diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Gowa.

Penangkapan bermula dari laporan resmi yang tercatat dengan nomor: LP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 1 Maret 2026. Begitu laporan diterima, tim yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Andi Mapparumpa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku.

Hasil pelacakan mengarah ke wilayah hukum Polsek Tombolo Pao. Pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, TA berhasil diamankan di Mapolsek Tombolo Pao setelah tim berkoordinasi dengan aparat setempat. Proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi pada Juli 2025 di Dusun Salohe, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai. Korban yang masih di bawah umur memilih melapor setelah menanggung dampak berat, termasuk kehamilan serta tekanan psikologis yang mendalam.

Kini, TA telah ditahan di Satreskrim Polres Sinjai guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan menyiapkan penerapan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

Selain memeriksa tersangka, aparat juga mendalami kemungkinan adanya unsur pemberatan dalam perkara ini, mengingat hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak kandung. Jika terbukti, tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal dan sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, korban kini mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, termasuk perlindungan identitas dan pemulihan trauma. Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.

Kasus ini mengguncang warga Sinjai dan menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi masa depan.(***)

Pos terkait