SANGGAU – Antrean panjang kendaraan kembali terjadi di SPBU 64.785.02 Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu pagi (7/3/2026). Puluhan sepeda motor terlihat mengular hingga ke badan jalan, memicu kemacetan serta keluhan masyarakat yang hanya ingin mengisi bahan bakar untuk kebutuhan kendaraan sehari-hari.
Namun di balik panjangnya antrean tersebut, muncul persoalan lain yang memantik sorotan publik. Sejumlah pengendara terlihat mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Praktik ini memicu kecurigaan warga karena pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah jeriken dalam jumlah tertentu diduga membuka peluang penyalahgunaan.
Dari pantauan di lapangan, pengisian jeriken tampak terjadi berulang. Beberapa warga bahkan menduga orang yang sama datang berkali-kali untuk mengisi bahan bakar, sehingga antrean semakin panjang dan memperlambat pelayanan bagi masyarakat umum.
“Kalau yang isi jeriken dibiarkan terus, masyarakat biasa yang dirugikan. Kami cuma mau isi motor harus menunggu lama,” ujar seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Pasalnya, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat pengguna kendaraan, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali.
Maraknya pengisian jeriken tanpa pengawasan ketat juga memunculkan dugaan adanya celah permainan distribusi BBM bersubsidi di tingkat lapangan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik penimbunan atau penjualan kembali BBM subsidi akan semakin sulit dikendalikan.
Secara aturan, pengisian BBM menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan sembarangan. Pengisian tersebut harus melalui prosedur resmi dan dilengkapi rekomendasi dari instansi berwenang sebagaimana diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Melihat kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawas distribusi BBM untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban. Jika praktik pengisian jeriken tanpa pengawasan ini terus terjadi, maka tujuan subsidi BBM untuk membantu masyarakat justru berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, antrean kendaraan di SPBU Bunut masih terlihat panjang, sementara aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken masih terjadi di lokasi, tanpa terlihat adanya penertiban yang berarti.(***)







