DPRD Bulukumba Bongkar Persoalan Zakat, 6.111 Data Wajib Zakat Diusut Ulang hingga Ancam Copot UPZ Bermasalah

Bulukumba – DPRD Bulukumba akhirnya mengetuk palu penutupan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengelolaan zakat dengan melahirkan lima rekomendasi tegas yang menyasar transparansi, validasi data, hingga ancaman pencopotan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terbukti menyimpang.

RDP yang digelar pada 18 Mei 2026 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, dan menghadirkan BAZNAS Bulukumba, Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, serta Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) sebagai pembawa aspirasi masyarakat.

Dalam forum tersebut, DPRD menilai tata kelola zakat di Bulukumba belum berjalan maksimal dan masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari mekanisme rekrutmen UPZ, ketepatan sasaran penerima zakat, hingga polemik pemotongan zakat profesi.

Sorotan paling tajam mengarah pada pembukaan dan validasi ulang data sebanyak 6.111 wajib zakat profesi ditambah dua pejabat daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi pemotongan zakat yang dilakukan tanpa dasar data yang akurat dan transparan.

DPRD juga meminta adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) rekrutmen UPZ agar proses pengumpulan zakat fitrah tidak lagi terkesan tertutup dan memicu kecurigaan publik.

Tak berhenti di situ, DPRD memberi sinyal keras bahwa UPZ yang terbukti keluar dari ketentuan atau melakukan penyimpangan dapat dikenai pembinaan hingga diberhentikan dari tugasnya.

Dalam rekomendasi lainnya, DPRD menetapkan batas wajib zakat profesi sebesar Rp7.600.000 bruto per bulan. Pegawai dengan penghasilan di bawah angka tersebut tidak diwajibkan membayar zakat profesi dan hanya diarahkan untuk berinfak sesuai kemampuan.

DPRD juga menegaskan bahwa penyaluran zakat harus berbasis data valid dengan melibatkan pemerintah dan lembaga terkait agar dana umat benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Penutupan RDP ini dinilai menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak pengelola zakat di Bulukumba agar tidak lagi bermain-main dengan tata kelola dana umat. DPRD menegaskan seluruh rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti demi menciptakan sistem pengelolaan zakat yang lebih terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait