Bulukumba – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Investigasi dan Pemantau Aparatur Negara (LIPAN) Kabupaten Bulukumba meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengusut asal-usul material yang digunakan pada dua proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di daerah tersebut.
Permintaan itu muncul setelah aparat melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah. DPK LIPAN menilai pengawasan perlu diperluas hingga ke rantai pasok material yang digunakan dalam proyek pemerintah.
Dua proyek yang menjadi sorotan yakni pembangunan Jaringan Daerah Irigasi (DI) di Desa Bontoyeleng dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar, serta kegiatan pemeliharaan berkala pengaman abrasi Pantai Ela-Ela yang tersebar di dua titik dengan anggaran Rp192.580.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Proyek Irigasi dan Pengaman Abrasi Jadi Sorotan Publik
Perhatian masyarakat terhadap dua proyek tersebut menguat setelah beredarnya papan informasi proyek melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sejumlah warga dikabarkan mempertanyakan status pekerjaan yang disebut menggunakan metode swakelola. Di sisi lain, di lapangan terlihat aktivitas penggunaan material batu dalam jumlah besar yang diduga didatangkan dari luar lokasi pekerjaan.
Sekretaris DPK LIPAN Bulukumba, Rakhmat, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan.
Namun, ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memiliki perizinan sesuai ketentuan.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak tebang pilih. Telusuri pemasok material batu dan pasir yang masuk ke proyek DI Bontoyeleng maupun pengaman abrasi Pantai Ela-Ela. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menggunakan material yang berasal dari aktivitas tambang ilegal,” kata Rakhmat dalam keterangannya.
DPK LIPAN Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
Menurut Rakhmat, status pelaksanaan proyek secara swakelola tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk aturan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, ia menilai seluruh rantai pasok material harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari lokasi pengambilan material, proses pengangkutan, hingga penggunaannya dalam proyek.
DPK LIPAN juga menegaskan bahwa pengusutan dugaan penggunaan material ilegal tidak boleh berhenti pada pelaku penambangan tanpa izin saja.
“Jika tambang ilegal ditindak, maka pengguna materialnya juga harus ditelusuri. Penegakan hukum harus menyentuh hulu hingga hilir agar tidak terkesan hanya seremonial,” ujarnya.
Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
DPK LIPAN Bulukumba menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kedua proyek tersebut. Organisasi itu juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Bulukumba.
Lp: Kamaluddin










