Ribuan Liter Solar Subsidi di Kirim ke Luar Daerah, Aparat Diminta Usut Dugaan Penyelewengan BBM di Bone

Oplus_131072

BONE – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AS, yang disebut warga berdomisili di wilayah Lappo Batu’e, diduga menggunakan beberapa mobil pikap untuk mengangkut solar subsidi menuju Kabupaten Wajo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengangkutan BBM subsidi tersebut diduga dilakukan berulang kali, bahkan disebut berlangsung pada siang hari. Solar diangkut menggunakan puluhan jeriken yang dimuat di bak kendaraan sebelum dibawa keluar daerah.

Jika dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, serta sektor lain yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Mereka menilai dugaan aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka sehingga patut mendapat perhatian serius.

“Kami berharap aparat segera turun melakukan penyelidikan. Jika memang terjadi pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang terbukti bersalah melalui proses hukum.

Masyarakat juga mendesak Polres Bone, instansi pengawas sektor migas, serta pihak terkait lainnya untuk menelusuri dugaan jaringan distribusi BBM subsidi tersebut, termasuk mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, AS belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Bone dan pihak-pihak terkait lainnya. Berita ini akan diperbarui setelah ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang maupun dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.(*)

Pos terkait