GWI Desak Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang hingga ke Aktor Utama

Oplus_131072

Tangerang Selatan – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Meski demikian, GWI menilai pengungkapan tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual semata.
Organisasi pers tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran obat keras ilegal, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali utama.

Ketua GWI menegaskan bahwa maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, penanganan perkara dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh mata rantai peredaran.

“Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami berharap Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang terus mengembangkan penyidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa pihak yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G tersebut perlu diungkap agar pemberantasan dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Ketua GWI.

GWI juga menyoroti adanya temuan stiker berlogo “TS” yang disebut ditemukan pada sejumlah toko yang diduga menjual obat keras daftar G. Menurut organisasi tersebut, temuan itu perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik karena berpotensi menjadi petunjuk dalam mengungkap pola distribusi maupun keterkaitan antar-pelaku. Meski demikian, GWI menekankan bahwa makna maupun keterkaitan stiker tersebut dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Selain mendorong pengembangan perkara, GWI meminta aparat kepolisian memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin atau tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga praktik serupa tidak terus berulang.

Sebagai organisasi pers, GWI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.(*)

Pos terkait